Pelayanan Publik Disperindag Provinsi Jawa Timur
Informasi layanan publik / PPID bisa didapatkan dengan berkunjung langsung ke kantor Disperindag Prov. Jatim dengan membawa:
- Surat Permohonan Informasi dari Instansi/Perusahaan/Universitas/Perseorangan
- Fotokopi KTP / Kartu Identitas